Tentang STAIS KUTIM
Dalam rangka mewujudkan Kutai Timur yang Cerdas, Merata,
dengan Prestasi Gemilang (CEMERLANG) sebagaimana yang dicanangkan oleh
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur setidaknya ditopang oleh 2 (dua) hal, yaitu
: ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Juga seiring dengan gagasan Bupati Kutim mengenai
kebijakan pokok pembangunan pendidikan yang meliputi : Perluasan dan
Pemerataan Pendidikan, Mutu dan Relevansi Pendidikan, Good Governance dan
Akuntabilitas, dan ide tersebut mendapatkan respon positif dari segenap elemen
masyarakat Kutai Timur.
Peningkatan kualitas SDM yang dicanangkan tersebut
diarahkan tidak hanya pada pendidikan tingkat dasar dan menengah yang dikenal
dengan wajib belajar 12 tahun, tetapi juga pendidikan pada tingkat Perguruan
Tinggi (PT) sebagai kelanjutan dari wajib belajar 12 tahun tersebut.
Pendidikan pada tingkat perguruan tinggi diarahkan kepada
dua sektor. Sektor pertama membidangi hal-hal yang terkait dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sedangkan sektor kedua disamping IPTEK juga
membidangi hal-hal yang terkait dengan sosial-keagamaan dan mental-spiritual.
Pada sektor kedua inilah Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) ikut
mengisi formasinya. STAIS yang diharapkan mampu meningkatkan Sumber Daya
Manusia.
|
Sejarah Ide dan Proses Pendirian
STAIS Kutai Timur
Dalam rangka mewujudkan Kutai Timur yang Cerdas, Merata,
dengan Prestasi Gemilang (CEMERLANG) sebagaimana yang dicanangkan oleh
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur setidaknya ditopang oleh 2 (dua) hal, yaitu :
ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Juga seiring
dengan gagasan Bupati Kutim mengenai kebijakan pokok pembangunan pendidikan
yang meliputi : Perluasan dan Pemerataan Pendidikan, Mutu dan Relevansi
Pendidikan, Good Governance dan Akuntabilitas, dan ide tersebut mendapatkan respon
positif dari segenap elemen masyarakat Kutai Timur.
Peningkatan kualitas SDM yang dicanangkan tersebut diarahkan
tidak hanya pada pendidikan tingkat dasar dan menengah yang dikenal dengan
wajib belajar 12 tahun, tetapi juga pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi
(PT) sebagai kelanjutan dari wajib belajar 12 tahun tersebut. Pendidikan pada
tingkat perguruan tinggi diarahkan kepada dua sektor. Sektor pertama
membidangi hal-hal yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sedangkan sektor kedua disamping IPTEK juga membidangi hal-hal yang
terkait dengan sosial-keagamaan dan mental-spiritual. Pada sektor kedua inilah
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) ikut mengisi formasinya.
STAIS yang diharapkan mampu meningkatkan Sumber Daya
Manusia, pendirian dan pengembangannya tentu harus direncanakan secara matang
agar menjadi perguruan tinggi yang besar, maju, dan modern serta berbasis pada
kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut, selanjutnya, Team Persiapan
sementara pada tanggal 8 s/d 13 Maret 2006 telah melakukan penelusuran dan
penyerapan aspirasi masyarakat untuk digunakan sebagai dasar pijakan dalam
merancang berdirinya STAIS yang benar-benar sesuai dengan program KUTIM
CEMERLANG serta sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat pengguna. Dan
hasilnya adalah adanya dukungan dan tanggapan yang positif dari segenap
masyarakat Kutai Timur. Untuk memperkuat landasan kerja tersebut, akhirnya
dibentuklah Team Persiapan Pendirian STAIS dengan SK Bupati Kutai Timur No.
68/02.188.45/HK/III/2006 tertanggal 17 Maret 2006 tentang Team Persiapan
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS).
Dalam rangka memperoleh informasi hal-hal yang terkait
dengan proses pendirian Sekolah Tinggi Agama serta menemukan format PTAIS yang
ideal bagi masyarakat KUTIM, maka pada tanggal 17 Maret 2006 sampai dengan
tanggal 4 April 2006 dilakukan studi banding ke berbagai perguruan tinggi baik
yang ada di wilayah Kalimantan Timur maupun di Pulau Jawa. Perguruan Tinggi yang
dimaksud adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutai Timur, Yayasan dan
Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan
Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dan Universitas Muhammadiyah
Malang (UMM) di Jawa Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
Yogyakarta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang Jawa Tengah,
dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus Jawa Tengah.
Disamping studi banding ke perguruan tinggi, Team juga
melakukan konsultasi pertama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam
(Dirjen Pendis) Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) serta Lembaga
Pendidikan (LP) Ma'arif Pusat di Jakarta. Dan dilanjutkan dengan konsultasi-konsultasi
berikutnya.
Setelah cukup informasi, Team Persiapan Pendirian kemudian
mengumpulkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan berdasarkan Keputusan
Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang terdiri dari:
(1) Penentuan Jurusan, Program Studi, dan Kurikulum;
(2) Tenaga Kependidikan;
(3) Analisis Potensi Calon Mahasiswa;
(4) Analisis Pendayagunaan Out-Put/Pemakai Jasa Lulusan;
(5) Sumber Pembiayaan;
(6) Sarana dan Pra-sarana;
(7) Penyelenggara Perguruan Tinggi Agama;
(8) Rancangan Statuta
(9) Rencana Induk pengembangan (RIP).
(1) Penentuan Jurusan, Program Studi, dan Kurikulum;
(2) Tenaga Kependidikan;
(3) Analisis Potensi Calon Mahasiswa;
(4) Analisis Pendayagunaan Out-Put/Pemakai Jasa Lulusan;
(5) Sumber Pembiayaan;
(6) Sarana dan Pra-sarana;
(7) Penyelenggara Perguruan Tinggi Agama;
(8) Rancangan Statuta
(9) Rencana Induk pengembangan (RIP).
Persyaratan tersebut terus dilengkapi dan disempurnakan oleh
Team Operasional Pendirian STAIS berdasarkan SK Bupati Kutai Timur No.
83/02.188.45/HK/III/2006.
Bersamaan dengan itu, team mendapatkan support dari Bupati
Kutai Timur untuk segera melegalkan (mengakte notariskan) Yayasan yang akan
menaungi STAIS tersebut. Dalam proses legalisasi ini terdapat kendala antara
lain lamanya waktu dalam peyelesaian persyaratan pendirian Yayasan tersebut,
misalnya pengumpulan KTP, Surat Rekomendasi, dan lainnya. Akhirnya yayasan
terbentuk berdasarkan Akte Notaris yang dibuat di hadapan Wasi'ah, SH, SP. N.
Notaris Kabupaten Kutai Timur di Sangatta dan telah mendapatkan pengesahan
serta telah berstatus sebagai badan hukum dengan surat keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI No. C-1094.HT.01.02.TH. 2006, tanggal 29 Mei 2006, yang terdiri dari
3 orang Dewan Pendiri, 16 orang Dewan Pembina, 3 orang Dewan Pengawas, 5 orang
Dewan Pengawas dan 12 orang Anggota Yayasan dan telah mendapatkan pengesahan
oleh penetapan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang). Setelah
yayasan terbentuk dan persyaratan lainnya lengkap, Team mengajukan Proposal
Pendirian STAIS ke Dirjen Pendis c.q. Direktur Dikti Depag RI. Langkah ini
ditopang dengan mengadakan penelusuran (pengawalan) Proposal tersebut yang
telah diajukan ke Depag RI, serta konsultasi dengan pihak Dirjen Pendis tentang
Pendirian STAIS.
Sesuai informasi yang diterima dari Sekretaris Ditjen Pendis
dan Direktur Dikti Depag RI, yakni keluarnya Surat Edaran Dirjen Pendis (2006)
yang pointnya adalah Pihak Departemen tidak akan membuka Jurusan/Prodi/Sekolah
Tinggi baru dan mengalihstatuskan STAIN ke IAIN, atau IAIN ke UIN. Sehingga
Team disarankan untuk merubah strategi dengan mengadakan Lokakarya Pendidikan
Islam bertemakan "Pendidikan Islam dan Kebijakan Pemerintah di Era Otonomi
Daerah" dan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Mei 2006, sekaligus
melanjutkan agenda kerja Team Persiapan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Sangatta (STAIS). Kegiatan ini merupakan entery-point bagi rencana pendirian
Perguruan Tinggi Agama ini kepada pihak Dirjen Pendis dan Direktur Dikti.
Pengawalan proposal terus dilakukan untuk mengetahui info terkini terkait dengan diprosesnya perizinan yang dimaksud. Konsultasi selanjutnya dilakukan pada tanggal 13-16 Juni 2006 dengan pihak yang berkompeten, antara lain dengan Direktur Pendidikan Tinggi Depag RI, Bapak Prof. H. Abdurrahman Mas'ud, Ph. D, Staf Ahli Menteri Agama RI, Bapak H. Arief Furqon, Ph. D, Inspektur Jenderal Depag RI, Bapak Prof. DR. H. A. Qodri Azizy, MA, dan Subdit Dikti Depag RI., Bapak Nisafri, M. Si.
Pengawalan proposal terus dilakukan untuk mengetahui info terkini terkait dengan diprosesnya perizinan yang dimaksud. Konsultasi selanjutnya dilakukan pada tanggal 13-16 Juni 2006 dengan pihak yang berkompeten, antara lain dengan Direktur Pendidikan Tinggi Depag RI, Bapak Prof. H. Abdurrahman Mas'ud, Ph. D, Staf Ahli Menteri Agama RI, Bapak H. Arief Furqon, Ph. D, Inspektur Jenderal Depag RI, Bapak Prof. DR. H. A. Qodri Azizy, MA, dan Subdit Dikti Depag RI., Bapak Nisafri, M. Si.
Dari hasil konsultasi diperoleh beberapa hal yang harus
disempurnakan dalam Pendirian STAIS sebagaimana yang ada dalam copy-form
penilaian PTA. Penyempurnaan ini merupakan tanggung-renteng semua pihak yang
kebijakannya diambil melalui YPTAIS.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Proposal yang telah diajukan telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam KMA Nomor 394 Tahun 2003, namun ada beberapa item yang perlu disempurnakan sebagaimana permintaan pihak Subdit Dikti.
Direkomendasikan: pertama, agar YPTAIS dapat memberikan kebijakan untuk membantu pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta tersebut. Kedua, segera melakukan rekruitmen calon mahasiswa, tenaga kependidikan (dosen dan karyawan) meskipun izin belum dikeluarkan oleh karena terdesaknya waktu, maka belum diizinkan membuka perkuliahan tahun ini (2006) tetapi -secara lisan- telah dinyatakan ACC untuk dibuka resmi tahun depan (2007).
Secara umum dapat dikatakan bahwa Proposal yang telah diajukan telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam KMA Nomor 394 Tahun 2003, namun ada beberapa item yang perlu disempurnakan sebagaimana permintaan pihak Subdit Dikti.
Direkomendasikan: pertama, agar YPTAIS dapat memberikan kebijakan untuk membantu pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta tersebut. Kedua, segera melakukan rekruitmen calon mahasiswa, tenaga kependidikan (dosen dan karyawan) meskipun izin belum dikeluarkan oleh karena terdesaknya waktu, maka belum diizinkan membuka perkuliahan tahun ini (2006) tetapi -secara lisan- telah dinyatakan ACC untuk dibuka resmi tahun depan (2007).
Selanjutnya, proposal pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Sangatta yang telah diajukan oleh Team mendapatkan jawaban dari Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam pada tanggal 6 September 2006. Jawaban
tersebut berisi bahwa usul pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta
(STAIS) telah diterima dan sampai saat ini masih dalam proses. Dalam menunggu
proses perizinan tersebut Direktur menganjurkan untuk menyelenggarakan Program
Ma’had Aly untuk meningkatkan penguasaan bahasa Arab, Inggris, dasar
ke-Islaman, dan pengetahuan lainnya yang akan diperlukan oleh mahasiswa yang
akan mengikuti program S1 setelah Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS)
Kutai Timur mendapatkan izin pendirian dan operasional dari Dirjen Pendis Depag
RI (copy surat terlampir).
Jawaban Direktur Pendidikan Tinggi Islam Depag RI tersebut
dilatarbelakangi oleh adanya surat edaran Dirjen Pendis Depag RI Nomor DJ
II/PP.02.3/112 A/2006 tanggal 27 Februari 2006 Tentang Izin Pendirian Perguruan
Tinggi Agama Islam, Pembukaan Program Studi Baru dan Perubahan bentuk, yang
intinya adalah menghentikan sementara proses penerimaan usul pendirian PTAI.
(…..lanjut di
http//www.staiskutim.ac.id)
Untuk itu Direktur Dikti atas nama Dirjen Pendis telah
mengeluarkan kebijakan sebagaimana perihal surat di atas yang intinya pembukaan
STAIS Kutim tidak pada tahun yang sama dengan surat edaran dirjen tersebut
(tahun 2006) dan mengarahkannya untuk di buka tahun 2007. Menyikapi anjuran tersebut,
Team kemudian melakukan rapat koordinasi yang menyepakati bahwa penyelenggaraan
Ma’had Aly sebagaimana yang disarankan tidak dapat dilaksanakan karena belum
adanya jaminan status mahasiswa bagi mereka yang masuk Ma’had Aly lantaran
belum dilakukan penerimaan/penyaringan calon mahasiswa disebabkan oleh belum
turunnya izin pendirian dan operasional STAIS Kutim dari Dirjen Pendis Depag
RI.
Kemudian pada tanggal 14 Mei 2007, team mendapatkan undangan
dari Dirjen Pendis Depag RI untuk menerima SK ijin operasional STAIS Kutim
dengan Nomor Dj. I/177/2007 tertanggal 20 April 2007 bertempat di Kantor Depag
RI Jakarta. Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberhasilan aktifitas
perkuliahan, maka disusunlah Pedoman Akademik STAIS Kutim ini.
Visi,
Misi, Dasar dan Tujuan
Visi
dan Misi STAIS Kutai Timur
A. Visi
a. Menjadi perguruan tinggi yang unggul dan profesional dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas berdimensi intelektual, moral, dan amal berdasarkan nilai-nilai Islam. b. Menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemantapan aqidah dan pembinaan akhlakul karimah. |
B. Misi
a. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bermutu, dan mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan kehidupan masyarakat. b. Mengantarkan mahasiswa untuk memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spiritual, keagungan moral, keluasan ilmu dan kematangan profesional. c. Mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya bernafaskan Islam melalui pengkajian ilmiah dan penelitian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. |
A. Dasar
Dasar hukum dalam rangka menyusun dan mengembangkan program di Sekolah Tinggin Agama Islam Sangatta adalah sebagai berikut: 1. Pancasila dan UUD 1945; 2. UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999. Adapun dalam kegiatan operasionalnya Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur berpedoman pada Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur dan peraturan lain yang terkait. |
B. Tujuan
1. Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa, memiliki penguasaan ilmu pengetahuan teknologi, profesional, kreatif, inovatif, mandiri dan bertanggung jawab menuju terwujudnya masyarakat madani. 2. Menyiapkan mahasiswa agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya bernafaskan Islam. |
Sumber: http://www.staiskutim.ac.id
No comments:
Post a Comment