A.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya politik, berkenaan dengan
kehidupan politik, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan rakyat. Dalam
kehidupan inilah diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan
menjadi teratur. Untuk itu dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara umum, lembaga-lembaga tersebut
diandaikan mewakili sebuah organisasi
besar yang bernama ‘negara’.
Selain lembaga-lembaga negara, terdapat
pula lembaga politik lain seperti partai politik. Partai politik merupakan
organisasi yang terdiri atas sekelompok orang yang memiliki tujuan sama dan
dibentuk untuk memperjuangkan tujuan melalui kekuasaan politik. Jadi, partai
politik terlibat dalam persaingan untuk memegang kekuasaan politik.
Di luar negara, terdapat kelompok
masyarakat yang disebut sebagai civil society. Civil society berasal dari frasa
latin civilis societas yang mulanya digunakan oleh Cicero (106-43 SM), seorang
pujangga Roma. Istilah civil society awalnya berarti ‘komunitas politik’, yaitu
suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab; hal ini berbeda
dengan bentuk masyarakat yang belum terorganisasi dan belum teratur.
Selanjutnya istilah ini berkembang terutama melalui pemikiran John Locke
(1632-1704) dan J.J. Rousseau (1712-1778). Walaupun tidak sama persis, tetapi
kurang lebih mereka mengartikan civil society sebagai ‘masyarakat politik’
(political society). Dalam pengertian ini, civil society dibedakan dari
‘keadaan alami’ ketika belum terbentuk negara. Dalam kehidupan politik ini,
masyarakat terstruktur dalam suatu negara mendasarkan tata kehidupan mereka
pada hukum. Selain itu telah ada pula kehidupan ekonomi dalam bentuk pasar dan
penggunaan mata uang, juga pemanfaatan teknologi.
Selain itu, jika kita kembali kemasa
terdahulu yaitu masa Rasulullah akan dapat kita ketahui bahwa masyarakat madani
di Indonesia dapat diaplikasikan dengan bercermin pada cara kuhidupan
masyarakat madinah (masyarakat al-salaf al-shalih dengan kontitusi piagam
madinahnya) untuk membentuk negara bangsa yang universal. Yang perlu kita
persoalkan dengan pengertian istilah masyarakat madani adalah masyarakat berperadaban
sebagaimana yang dibangun Rasulullah saw selama 10 tahun di madinah. Yakni
masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis, dengan landasan taqwa kepada
Allah dan taat pada ajaran-Nya. Taqwa kepada Allah dalam arti semangat
ketuhanan Yang Maha Esa, yang di dalam peristilahan kitab suci juga disebut
semangat rabbaniyyah (QS. Ali-Imran:79) dan ribbiyah (QS. Ali-Imran:Ayat 146).
B.
PEMBAHASAN
MASYARAKAT
MADANI MASA RASULULLAH DAN MASA SEKARANG
1.
Masyarakat
Madani Masa Rasulullah
Sebagaimana kita ketahui masyarakat
madani (civil society) merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan
hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan
sejahtera.
Perwujudan masyarakat madaniah
diawali ketika Rasulullah hijrah dari mekah menuju kota yatsrib (sekarang
madinah al munawwaraah). Saat itu Rasulullah berdakwah di mekah selalu mendapat
rintangan dari kaum kafir, kemudian Muhammad saw mendapat sambutan yang luar
biasa dari masyarakat setempat,sehingga memudahkan Muhammad untuk berdakwah dan
siap menyusun sendi-sendi masyarakat madani.
Kisah lain menerangkan, yatsrib atau
madinah untuk pertama kali lahir satu komunitas islam yang bebas dan merdeka
dibawah pimpinan Nabi. Dan terdiri dari para pengikut nabi yang datang dari
mekah (muhajirin) dan penduduk madinah yang talah memeluk islam, serta yang
telah mengundang nabi untuk hujrah ke madinah (Ansar). Tetapi umat islam pada
waktu itu bukan satu-satunya anggota komunitas masyarakat di madinah. Di
madinah juga terdapat komunitas-komunitas lain, yaitu orang-orang yahudi dan
sisa suku-suku arab yang belum mau menerima islam dan masih tetap memuja
berhala. Dengan kata lain, umat islam di madinah merupakan bagian dari
komunitas masyarakat majemuk. Tidak lama setelah nabi menetab di madinah,
beliau mempermaklumatkan satu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan
antara komunitas-komunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang
majemuk di madinah. Piagam tersebut lebih dikenal dengan piagam madinah.
Kemudian yatsrib diubah menjadi sebuah kota setelah
dilakukan perjanjian antara Muhammad dan penduduknya dari berbagai golongan.
Perjanjian itu dapat disebut suatu social contrac oleh para orientalis. Dan
dalam perjanjian tersebut terdapat pasal-pasal yang menjadi hukum dasar sebuah
negara, yakni negara kota yang kemudian disebut madinah (al madinah al
munawarah) atau (al madinah al Nabi), artinya Kota Nan Bercahaya dan Kota Nabi.
Berdasarkan piagam madinah dapat dijelaskan hakekat
sebuah masyarakat madani. Dalam komunitas yahudi serta sekutunya yang
dipersatukan oleh nabi Muhammad dalam satu ummat berdasarkan factor historis,
mengandung tiga unsur. Pertama, mereka hidup dalam wilayah tertentu yakni
madinah sebagai tempat yang mengikat mereka untuk hidup bersama dan bekerja
sama. Kedua, mereka bersedia dipersatukan dalam satu ummat merupakan
aktualisasi dari kesadaran umum dan keinginan akan hidup bersama untuk bekerja
sama dalam mencapai tujuan umum, yakni untuk mewujudkan kerukunan masyarakat
secara bersama-sama. Ketiga, mereka mengakui dan menerima Nabi Muhammad saw
sebagai pemimpin tertinggi atau pemegang otoritas politik yang legal dalam
kehidupan mereka. Otoritas ini dilengkapi dengan institusi peraturan, yakni
piagam madinah yang berlaku bagi individu dan tiap kelompok. Dengan demikian
penduduk madinah merupakan satu ummat dan masyarakat politik.
Dalam perspektif ini, masyarakat madani merupakan
masyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai kebajikan umum, yang disebut al
khair. Cermin masyarakat madinah itu adalah masyarakat yang didirikan diatas
ketetapan hati para pendukungnya untuk tetap bertahan dalam cara, jalan dan
pesan Allah baik Qur’ani ataupun Kauni sebagai perwujudan suatu kultur dan
peradaban dan sehat dan berakar kokoh dalam proses kesejahteraan, sekaligus
yang berpenampilan kerahmatan di dalam susunan dan tata kemasyarakatan.
Dengan demikian, masyarakat madani
merupakan sebuah masyarakat ideal.
2.
Masyarakat
Madani Masa Sekarang
Pada masa kini, istilah, civil
society digunakan uintuk membedakan suatu komunitas di luar negara atau di luar
lembaga politik. Yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan
terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan
kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Di Indonesia, istilah civil
society mulai popular pada era 1990-an. Pada masa ini berkembang keterbukaan
politik yang mengakibatkan mulai terbukanya juga pemikiran sosial dan politik
menuju demokrasi. Beberapa istilah diperkenalkan untuk menyebarluaskan gagasan
tentang civil society, diantaranya istilah-istilah yang banyak digunakan adalah
masyarakat sipil, masyarakat warga dan masyarakat madani. Walaupun
berbeda-beda, tetapi bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir
tersebut adalah sama: yaitu masyarakat yang menghargai keragaman (pluralisme),
kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan sosial, serta mandiri.
Bentuk masyarakat madani dapat
kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi
seperti organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, atau organisasi profesi
adalah bentuk nyata masyarakat madani. Di Indonesia organisasi semacam itu
sering disebut dengan organisasi kemasyarakatan atau juga lembaga swadaya
masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki diri sebagai berikut.
a. Mandiri
dalam hal pendanaan (tidak bergantung pada negara).
b. Swadaya
dalam kegiatannya (memanfaatkan berbagai sumber daya dilingkungan).
c. Bersifat
memberdayakan masyarakat dan bergerak dibidang sosial.
d. Tidak
terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
e. Bersifat
inklusif (melungkupi beragam kelompok) dan menghargai keragaman.
Bentuk
nyata masyarakat madani secara sederhana sebenarnya telah ada dan berkembang
dalam masyarakat kita. Hal ini dapat kita lihat, misalnya pada perkembangan
budaya gotong royong diberbagai kalangan masyarakat. Budaya tersebut mendorong
anggota masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara partisipatif.
Hasil dari kegiatan bersama tersebut juga diarahkan untuk pemberdayaan
masyarakat. Secara tradisional, masyarakat juga memiliki mekanisme pengaturan
sosial yang mereka kembangkan secara turun temurun. Misalnya dalam menentukan
nilai bersama, norma, atau sanksi sosial yang diberlakukan dalam masyarakat.
Tentu
hal ini menunjukan bahwa masyarakat mampu mengembangkan mekanisme sosial secara
mandiri, tidak dengan campur tangan struktur negara. Kita juga dapat melihat
bagaimana masyarakat mengembangkan musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan
nilai-nilai tradisional. Di dalam forum semacam itu, mereka mengembangkan
budaya kebebasan berpendapat dan menghormati perbedaan.
Masing-masing
masyarakat di Indonesia dengan perbedaan etnik dan adatnya memiliki mekanisme
sosial yang berbeda-beda, tetapi seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara
mandiri dan mendorong partisipasi kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat.mampu
menjalankan kebijakan secara efektif. Selain itu, demokrasi yang mantap
ditandai oleh masyarakat yang kuat. Artinya, masyarakat memiliki kemandirian
dalam menyelesaikan persoalan persoalan sosial. Msyarakat tersebut mampu
mengambul keputusan-keputusan yang rasional demi keadilan dan kesejahteraan,
termasuk kritis dan partisipatif menghadapi berbagai persoalan sosial.
Masyarakat yang demikian, secara sederhana dapat dinamakan sebagai masyarakat
madani (civil society).
Organisasi-organisasi
sosial berperan penting dalam membentuk masyarakat yang kuat, yaitu masyarakat
yang mandiri, memiliki pemahaman yang tinggi akan persoalan sosial, dan turut
aktif dalam berbagai aktivitas sosial. Untuk itu perlu dibentuk kesadaran
sosial yang tinggi dikalangan masyarakat agar mereka turut serta secara aktif
dalam berbagai aktivitas. Hal ini penting mengingat mobilisasi politik
(pengerahan massa) oleh pihak lain dengan imbalan tertentu juga dapat mendorong
partisipasi politik. Tetapi, partisipasi politik yang didorong oleh mobilisasi
biasanya lebih bersifat eksternal, sementara partisipasi yang didasari oleh
kesadaran politik menunjukan adanya kecerdasan publik. Dalam hal ini kesadaran
dan partisipasi akan membentuk masyarakat yang kuat dan mampu menentukan arah
yang hendak mereka tuju untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan
sejahtera.
Di
bawah ini merupakan beberapa syarat guna menuju masyarakat madani setelah
tumbuh dan berkembangnya demokratisasi, yaitu :
a. Kualitas
sumberdaya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan
tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Memiliki
kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri agar tidak menimbulkan kerawanan,
terutama dibidang ekonomi.
c. Semakin
mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri.
d. Secara
umum telah memiliki kemampuan ekonomi, system politik, sosial budaya dan
pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global.
C.
PENUTUP
Dari kajian-kajian tersebut
disimpulkan bahwa makna konsep masyarakat madani beserta prinsip-prinsipnya
dalam perspektif keindonesiaan. Hal ini telah diuraikan sebelumnya secara
mendalam rasanya ada kesinambungan masyarakat madani pada masa Rasulullah dan
pada mada sekarang.
Perspektif masyarakat madani di
Indonesia dapat dirumuskan secara sederhana yaitu membangun masyarakat yang
adil, terbuka, dan demokratis dengan landasan taqwa kepada Allah SWT, dalam
arti semangat ketuhana Yang Maha Esa,ditambah legalnya nilai-nilai hubungan
sosial yang luhur, seperti toleransi, demokrasi, HAM, dan pluralism yang
merupakan kelanjutan dari nilai-nilai keadaban. Sebab toleransi, demokrasi dan
pluralism juga yang lainnya adalah wujud ikatan keadaban.
Masalah pokok gagasan masyarakat
madani seperti ini hakekatnya adalah menuju kebudayaan baru dengan menemukan
suatu dasar kesatuan dunia dalam prinsif tauhid. Prinsif-prinsif itu adalah
Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Dalam rangka membangun masyarakat
madani di Indonesia merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi pelaksanaannya, hal ini mengingat prasarana sosial dan kultural untuk
membangun masyarakat madani menurut teladan Nabi lebih terbuka, bahkab
kesempatannya justru mungkun lebih besar pada saat sekarang ini.
Disisi lain kondisi ini bersamaan
dengan kemajuan perkembangan masyarakat kita yang sekarang ini cenderung kering
dari spiritual agama. Salah satu bentuk tantangannya adalah munculnya fenomena
budaya kekerasan dalam masayarakat saat ini. Dan salah satu jawaban alternatif
yaitu konsepsi masyarakat madani, disamping memiliki nilai teologis yang kuat
yakni taqwa kepata Tuhan Yang Maha Esa. Juga merupakan satu upaya pembangunan
yang melewati batas-batas kepentingan golongan dan pribadi.
god for you is materi
ReplyDelete