Thursday 17 January 2013

Masyarakat Madani Masa Rasulullah dan Masa Sekarang



A.   PENDAHULUAN
Pada dasarnya politik, berkenaan dengan kehidupan politik, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan rakyat. Dalam kehidupan inilah diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur. Untuk itu dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara umum, lembaga-lembaga tersebut diandaikan mewakili sebuah  organisasi besar yang bernama ‘negara’.
Selain lembaga-lembaga negara, terdapat pula lembaga politik lain seperti partai politik. Partai politik merupakan organisasi yang terdiri atas sekelompok orang yang memiliki tujuan sama dan dibentuk untuk memperjuangkan tujuan melalui kekuasaan politik. Jadi, partai politik terlibat dalam persaingan untuk memegang kekuasaan politik.
Di luar negara, terdapat kelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society. Civil society berasal dari frasa latin civilis societas yang mulanya digunakan oleh Cicero (106-43 SM), seorang pujangga Roma. Istilah civil society awalnya berarti ‘komunitas politik’, yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab; hal ini berbeda dengan bentuk masyarakat yang belum terorganisasi dan belum teratur. Selanjutnya istilah ini berkembang terutama melalui pemikiran John Locke (1632-1704) dan J.J. Rousseau (1712-1778). Walaupun tidak sama persis, tetapi kurang lebih mereka mengartikan civil society sebagai ‘masyarakat politik’ (political society). Dalam pengertian ini, civil society dibedakan dari ‘keadaan alami’ ketika belum terbentuk negara. Dalam kehidupan politik ini, masyarakat terstruktur dalam suatu negara mendasarkan tata kehidupan mereka pada hukum. Selain itu telah ada pula kehidupan ekonomi dalam bentuk pasar dan penggunaan mata uang, juga pemanfaatan teknologi.

 
Selain itu, jika kita kembali kemasa terdahulu yaitu masa Rasulullah akan dapat kita ketahui bahwa masyarakat madani di Indonesia dapat diaplikasikan dengan bercermin pada cara kuhidupan masyarakat madinah (masyarakat al-salaf al-shalih dengan kontitusi piagam madinahnya) untuk membentuk negara bangsa yang universal. Yang perlu kita persoalkan dengan pengertian istilah masyarakat madani adalah masyarakat berperadaban sebagaimana yang dibangun Rasulullah saw selama 10 tahun di madinah. Yakni masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis, dengan landasan taqwa kepada Allah dan taat pada ajaran-Nya. Taqwa kepada Allah dalam arti semangat ketuhanan Yang Maha Esa, yang di dalam peristilahan kitab suci juga disebut semangat rabbaniyyah (QS. Ali-Imran:79) dan ribbiyah (QS. Ali-Imran:Ayat 146).
B.   PEMBAHASAN
MASYARAKAT MADANI MASA RASULULLAH DAN MASA SEKARANG
1.    Masyarakat Madani Masa Rasulullah

            Sebagaimana kita ketahui masyarakat madani (civil society) merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera.
            Perwujudan masyarakat madaniah diawali ketika Rasulullah hijrah dari mekah menuju kota yatsrib (sekarang madinah al munawwaraah). Saat itu Rasulullah berdakwah di mekah selalu mendapat rintangan dari kaum kafir, kemudian Muhammad saw mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat setempat,sehingga memudahkan Muhammad untuk berdakwah dan siap menyusun sendi-sendi masyarakat madani.
            Kisah lain menerangkan, yatsrib atau madinah untuk pertama kali lahir satu komunitas islam yang bebas dan merdeka dibawah pimpinan Nabi. Dan terdiri dari para pengikut nabi yang datang dari mekah (muhajirin) dan penduduk madinah yang talah memeluk islam, serta yang telah mengundang nabi untuk hujrah ke madinah (Ansar). Tetapi umat islam pada waktu itu bukan satu-satunya anggota komunitas masyarakat di madinah. Di madinah juga terdapat komunitas-komunitas lain, yaitu orang-orang yahudi dan sisa suku-suku arab yang belum mau menerima islam dan masih tetap memuja berhala. Dengan kata lain, umat islam di madinah merupakan bagian dari komunitas masyarakat majemuk. Tidak lama setelah nabi menetab di madinah, beliau mempermaklumatkan satu piagam yang mengatur kehidupan dan hubungan antara komunitas-komunitas yang merupakan komponen-komponen masyarakat yang majemuk di madinah. Piagam tersebut lebih dikenal dengan piagam madinah.
            Kemudian yatsrib diubah menjadi sebuah kota setelah dilakukan perjanjian antara Muhammad dan penduduknya dari berbagai golongan. Perjanjian itu dapat disebut suatu social contrac oleh para orientalis. Dan dalam perjanjian tersebut terdapat pasal-pasal yang menjadi hukum dasar sebuah negara, yakni negara kota yang kemudian disebut madinah (al madinah al munawarah) atau (al madinah al Nabi), artinya Kota Nan Bercahaya dan Kota Nabi.
            Berdasarkan piagam madinah dapat dijelaskan hakekat sebuah masyarakat madani. Dalam komunitas yahudi serta sekutunya yang dipersatukan oleh nabi Muhammad dalam satu ummat berdasarkan factor historis, mengandung tiga unsur. Pertama, mereka hidup dalam wilayah tertentu yakni madinah sebagai tempat yang mengikat mereka untuk hidup bersama dan bekerja sama. Kedua, mereka bersedia dipersatukan dalam satu ummat merupakan aktualisasi dari kesadaran umum dan keinginan akan hidup bersama untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan umum, yakni untuk mewujudkan kerukunan masyarakat secara bersama-sama. Ketiga, mereka mengakui dan menerima Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin tertinggi atau pemegang otoritas politik yang legal dalam kehidupan mereka. Otoritas ini dilengkapi dengan institusi peraturan, yakni piagam madinah yang berlaku bagi individu dan tiap kelompok. Dengan demikian penduduk madinah merupakan satu ummat dan masyarakat politik.
            Dalam perspektif ini, masyarakat madani merupakan masyarakat yang mengacu kepada nilai-nilai kebajikan umum, yang disebut al khair. Cermin masyarakat madinah itu adalah masyarakat yang didirikan diatas ketetapan hati para pendukungnya untuk tetap bertahan dalam cara, jalan dan pesan Allah baik Qur’ani ataupun Kauni sebagai perwujudan suatu kultur dan peradaban dan sehat dan berakar kokoh dalam proses kesejahteraan, sekaligus yang berpenampilan kerahmatan di dalam susunan dan tata kemasyarakatan.
            Dengan demikian, masyarakat madani merupakan sebuah masyarakat ideal.

2.    Masyarakat Madani Masa Sekarang
                 Pada masa kini, istilah, civil society digunakan uintuk membedakan suatu komunitas di luar negara atau di luar lembaga politik. Yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
                 Di Indonesia, istilah civil society mulai popular pada era 1990-an. Pada masa ini berkembang keterbukaan politik yang mengakibatkan mulai terbukanya juga pemikiran sosial dan politik menuju demokrasi. Beberapa istilah diperkenalkan untuk menyebarluaskan gagasan tentang civil society, diantaranya istilah-istilah yang banyak digunakan adalah masyarakat sipil, masyarakat warga dan masyarakat madani. Walaupun berbeda-beda, tetapi bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama: yaitu masyarakat yang menghargai keragaman (pluralisme), kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan sosial, serta mandiri.
                 Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi seperti organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, atau organisasi profesi adalah bentuk nyata masyarakat madani. Di Indonesia organisasi semacam itu sering disebut dengan organisasi kemasyarakatan atau juga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki diri sebagai berikut.
a.    Mandiri dalam hal pendanaan (tidak bergantung pada negara).
b.    Swadaya dalam kegiatannya (memanfaatkan berbagai sumber daya dilingkungan).
c.    Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dibidang sosial.
d.    Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
e.    Bersifat inklusif (melungkupi beragam kelompok) dan menghargai keragaman.
Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana sebenarnya telah ada dan berkembang dalam masyarakat kita. Hal ini dapat kita lihat, misalnya pada perkembangan budaya gotong royong diberbagai kalangan masyarakat. Budaya tersebut mendorong anggota masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara partisipatif. Hasil dari kegiatan bersama tersebut juga diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat. Secara tradisional, masyarakat juga memiliki mekanisme pengaturan sosial yang mereka kembangkan secara turun temurun. Misalnya dalam menentukan nilai bersama, norma, atau sanksi sosial yang diberlakukan dalam masyarakat.
Tentu hal ini menunjukan bahwa masyarakat mampu mengembangkan mekanisme sosial secara mandiri, tidak dengan campur tangan struktur negara. Kita juga dapat melihat bagaimana masyarakat mengembangkan musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Di dalam forum semacam itu, mereka mengembangkan budaya kebebasan berpendapat dan menghormati perbedaan.
Masing-masing masyarakat di Indonesia dengan perbedaan etnik dan adatnya memiliki mekanisme sosial yang berbeda-beda, tetapi seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri dan mendorong partisipasi kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat.mampu menjalankan kebijakan secara efektif. Selain itu, demokrasi yang mantap ditandai oleh masyarakat yang kuat. Artinya, masyarakat memiliki kemandirian dalam menyelesaikan persoalan persoalan sosial. Msyarakat tersebut mampu mengambul keputusan-keputusan yang rasional demi keadilan dan kesejahteraan, termasuk kritis dan partisipatif menghadapi berbagai persoalan sosial. Masyarakat yang demikian, secara sederhana dapat dinamakan sebagai masyarakat madani (civil society).
Organisasi-organisasi sosial berperan penting dalam membentuk masyarakat yang kuat, yaitu masyarakat yang mandiri, memiliki pemahaman yang tinggi akan persoalan sosial, dan turut aktif dalam berbagai aktivitas sosial. Untuk itu perlu dibentuk kesadaran sosial yang tinggi dikalangan masyarakat agar mereka turut serta secara aktif dalam berbagai aktivitas. Hal ini penting mengingat mobilisasi politik (pengerahan massa) oleh pihak lain dengan imbalan tertentu juga dapat mendorong partisipasi politik. Tetapi, partisipasi politik yang didorong oleh mobilisasi biasanya lebih bersifat eksternal, sementara partisipasi yang didasari oleh kesadaran politik menunjukan adanya kecerdasan publik. Dalam hal ini kesadaran dan partisipasi akan membentuk masyarakat yang kuat dan mampu menentukan arah yang hendak mereka tuju untuk mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera.
Di bawah ini merupakan beberapa syarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi, yaitu :
a.   Kualitas sumberdaya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.   Memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan pokok sendiri agar tidak menimbulkan kerawanan, terutama dibidang ekonomi.
c.   Semakin mantap mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri.
d.   Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, system politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global.

C.   PENUTUP
            Dari kajian-kajian tersebut disimpulkan bahwa makna konsep masyarakat madani beserta prinsip-prinsipnya dalam perspektif keindonesiaan. Hal ini telah diuraikan sebelumnya secara mendalam rasanya ada kesinambungan masyarakat madani pada masa Rasulullah dan pada mada sekarang.
            Perspektif masyarakat madani di Indonesia dapat dirumuskan secara sederhana yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis dengan landasan taqwa kepada Allah SWT, dalam arti semangat ketuhana Yang Maha Esa,ditambah legalnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur, seperti toleransi, demokrasi, HAM, dan pluralism yang merupakan kelanjutan dari nilai-nilai keadaban. Sebab toleransi, demokrasi dan pluralism juga yang lainnya adalah wujud ikatan keadaban.
            Masalah pokok gagasan masyarakat madani seperti ini hakekatnya adalah menuju kebudayaan baru dengan menemukan suatu dasar kesatuan dunia dalam prinsif tauhid. Prinsif-prinsif itu adalah Al-Qur’an dan Al-Hadist.
            Dalam rangka membangun masyarakat madani di Indonesia merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi pelaksanaannya, hal ini mengingat prasarana sosial dan kultural untuk membangun masyarakat madani menurut teladan Nabi lebih terbuka, bahkab kesempatannya justru mungkun lebih besar pada saat sekarang ini.
            Disisi lain kondisi ini bersamaan dengan kemajuan perkembangan masyarakat kita yang sekarang ini cenderung kering dari spiritual agama. Salah satu bentuk tantangannya adalah munculnya fenomena budaya kekerasan dalam masayarakat saat ini. Dan salah satu jawaban alternatif yaitu konsepsi masyarakat madani, disamping memiliki nilai teologis yang kuat yakni taqwa kepata Tuhan Yang Maha Esa. Juga merupakan satu upaya pembangunan yang melewati batas-batas kepentingan golongan dan pribadi.

1 comment: